Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Kali ini Putri mau ngebahas tentang sholat qadha
nih teman. Kenapa Putri tertarik untuk membahas ini?... disimak yukkk!
Masih banyak orang-orang disekitar kita yang
keliru dengan bagaimana dan saat kapan kita bisa meng-qadha sholat. Sesuai
pengalaman saya sejak dulu-dulu hingga sekarang, masih ada saja ketika di tanya
sholat itu menjawab nanti saja di qadha. Hal tersebut tentu merupakan sebuah
kesalahan besar, karena kita bisa meng-qadha sholat itu tentu dengan
syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi, bila tetap dilakukan, maka sama
saja dengan sengaja meninggalkan sholat wajib dan itu adalah dosa besar.
1. QADHA
Qadha
sholat atau penggantian sholat bisa dilaksanakan ketika kita.
a.
Ketinggalan sholat karena lupa atau tertidur.
Dalam hal ini tidak boleh ada unsur kesengajaan sama sekali, misalnya dengan
sholat yang dinanti-nanti kemudian lupa, atau tertidur dengan sengaja sebelum
melaksanakan sholat dalam waktu sholat. Maka, sholatnya harus di qadha ketika
kita ingat.
HR.
Bukhari, Muslim dan Anas bin Malik ra: “Siapa
yang lupa (melaksanakan) suatu sholat atau tertidur dari (melaksanakan)nya,
maka kifaratnya (tebusannya) adalah melakukannya jika dia ingat”
“barangsiapa
yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia
kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684)
b.
Dalam
kitab Fatul Muin yang membahas Ilmu Fiqih secara detail, Qadha sholat bisa
dilakukan oleh khusus wanita. Dimana apabila wanita datang haid pada waktu
sholat, namun ia belum melakukan sholat. Maka, kifaratnya adalah dengan
meng-qadha sholat yang ia lewati dengan sholat yang bisa di jama’ dengan sholat
tersebut. Misalnya, seseorang datang haid pada jam 1 siang namun ia belum
sholat, maka ketika selesai haid ia harus meng-qadhanya dengan ashar juga.
Selain itu, dipengaruhi juga oleh waktu ia mandi besar. Misalnya, seseorang
mandi besar di sore hari, maka ia harus sholat ashar, lalu meng-qadha sholat
dzuhur.
Nah teman-teman, sudah mengertikan kapan kita bisa
melakukan qadha sholat fardhu?, yaa walaupun ada banyak ulama yang berbeda
pendapat sebenarnya tentang bagaimana dengan orang yang sengaja meninggalkan
sholat, apakah bisa di qadha atau tidak?, namun menurutku agar kita tidak
menjadi orang yang menganggap enteng dengan sholat, maka jangan pernah kita
meninggalkan sholat.
Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat yang
menyatakan shalatnya tidak wajib di-qadha. Imam Ibnu Hazm Al Andalusi
mengatakan:
وَأَمَّا
مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ
عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ
التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ
وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
“adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka
ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah
memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan shalat sunnah. Untuk meringankan
timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan
kepada Allah Azza wa Jalla” (Al Muhalla,
2/10, Asy Syamilah).
Oleh karena itu, mulai sekarang marilah
kita perbaiki sholat kita. Sholat adalah hal yang paling inti dalam agama Islam
ini, dimana di hari perhitungan pun sholatlah yang pertama kali di
perhitungkan. Dan jangan lupa terus menuntut ilmu agama, karena ibadah tanpa
ilmu itu bahaya dan sebaliknya.
Komentar
Posting Komentar